TEMPO.CO, Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan 10 TPS di Sultra melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di luar itu, menurut data Bawaslu, masih ada 27 TPS yang juga berpotensi melakukan PSU.
Berita terkait: Dua Ribuan TPS Coblos Ulang, Bawaslu: KPU Abaikan Peta Kerawanan
Sebanyak 10 daerah yang akan menggelar PSU itu terdapat di Kota Kendari sebanyak 1 TPS. Selanjutnya di Kota Baubau ada 7 TPS dan Kolaka 2 TPS. Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, di Kendari, Kamis, 18/4, menyebutkan sebenarnya dari laporan lapangan yang mereka terima total masih ada 27 TPS yang juga berpotensi dilaksanakan PSU.
Selain yang sudah disebut terdahulu, TPS yang berpotensi melakukan PSU adalah di Baubau 5 TPS, Kolaka (7), Kabupaten Konsel dan Konkep, Koltim masing-masing 1 TPS. Lalu Kabupaten Bombana 2 TPS. Kabupaten Kolaka Utara 2 TPS. Serta Kabupten Konut 1 dan Kabupaten Busel 1 TPS.
Hamiruddin menyebut beberapa masalah yang menyebabkan perlunya PSU adalah ada warga yang mencoblos tapi tidak terdaftar di DPT dan DPTB. Lalu juga ada warga yang mencoblos menggunakan C6 orang lain.
“Dua masalah ini yang banyak terjadi. Kami juga bingung, soalnya sudah ada buku panduan dan aturan yang disampaikan perihal tata cara pemilihan,” terang Hamiruddin. Dia mengatakan untuk 27 TPS lainya, surat rekomendasinya tengah disusun Bawaslu.
Ketua KPUD Sultra Laode Abdul Natsir menyatakan sudah mengetahui rekomendasi Bawaslu tersebut. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu. KPU, kata dia, akan melakukan rekapitulasi PSU untuk selanjutnya menyiapkan kebutuhan logistik dan keperluan lainya. “Informasi ini akan kami sampaikan ke KPU RI jika kami sudah mendapati data valid PSU. Kan pelaksanaanya 10 hari pasca pemilihan 17 April,” kata dia
ROSNIAWANTI FIKRI (Kendari)